Komisi VII Temukan Penyimpangan Pengelolaan Limbah Pertamina Dumai
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir meninjau PT. Pertamina Refinery Unit II, Kota Dumai. Foto: Singgih/rni
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menemukan penyimpangan pengelolaan limbah di kawasan PT. Pertamina Refinery Unit II, Kota Dumai, Provinsi Riau. Penyinpangan pengelolaan limbah itu, mulai dari penyimpanan limbah, pembuangan limbah, hingga keamanan di sekitar pembuangan limbahnya.
“Kunjungan kita ke sini untuk memastikan regulasi lingkungan hidup dan PPLH di kawasan Pertamina Refinery Unit II, Kota Dumai, dan ternyata dari kunjungan tersebut kita menemukan banyak temuan di lapangan terkait penyimpangan pengelolaan limbah,” ungkap Nasir di sela-sela peninjauan PT. Pertamina Refinery Unit II, Kota Dumai, Senin (01/4/2019).
Lebih lanjut Nasir menyampaikan akan meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti temuan ini. Apabila nanti temuan ini terbukti dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pihaknya minta proses ini tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundangan yang ada.
“Temuan ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMS mampu menjalankan regulasi dengan baik terutama terkait dengan lingkungan,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Nasir juga meminta agar proses Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 terhadap perusahaan BUMN maupun non-BUMN diperlakukan sama, dan yang terpenting dalam setiap prosesnya ada hadir di lapangan. Menurutnya, dalam setiap PROPER harus dirasakan kondisi-kondisi limbah, tidak hanya sebatas assessment saja.
“Ini kan limbah barang yang berbahaya dan beracun, maka tidak bisa semerta-merta hanya dengan dokumen dan pengantar saja kemudian hasil PROPER diberikan begitu saja. Kita akan memanggil seluruh panitia PROPER yang mengeluarkan seluruh hasil PROPER tersebut, karena cukup besar dan sangat berbahaya. Ini semua harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Riau II ini juga akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin terhadap perusahaan yang lalai terhadap pengelolaan limbah dan memproses secara hukum sesuai peraturan perundangan yang ada.
"Sudah banyak perusahaan yang telah diberi sanksi akibat kelalaian ini. Oleh karena itu kita akan mengevaluasi kembali proses PROPER yang ada saat ini. PROPER ini harus dilihat, dirasakan dan melihat langsung regulasi yang dilakukan perusahaan sudah sesuai atau belum," tutupnya. (skr/sf)